Seorang narapidana juga membersihkan wastafel di dalam dapur Lpane di Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan makanan dan minuman bagi narapidana atau warga binaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, katanya seluruh proses pengolahan makanan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Saban hari proses penerimaan bahan makanan (bama) juga diawasi secara ketat. Petugas yang berwenang melakukan pencatatan, pemeriksaan fisik, serta pengawasan ketat terhadap kualitas bahan makanan.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh kepala seksi perawatan, petugas dapur, dan panitia penerimaan bama, dengan fokus pada kesegaran bahan, kelayakan konsumsi, serta pencegahan penyelundupan barang terlarang.
“Bahan makanan yang tidak memenuhi standar akan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjamin layanan pemasyarakatan yang berkualitas dan efisien, sebagaimana arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kesehatan warga binaan prioritas yang tidak bisa ditawar,” tambah Fonika.
Diharapkan, dengan layanan makanan yang higienis dan bergizi, kesehatan narapidana akan tetap terjaga. Sehingga mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, produktif dan siap kembali menjadi bagian positif dari masyarakat.