Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ketua MA, katanya juga telah mampu mengembangkan pemikiran dan langkah yang progresif dan inovatif sebagi terobosan kreatif. Sehingga tindakannya selama memimpin lembaga peradilan negara bisa mencerminkan sikap tanggap, keberanian sekaligus menunjukkan kapasitas dan kompetensinya sebagi seorang praktisi maupun teoritisi.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan ada terobosan lain dari Ketua MA bagi dunia peradilan Indonesia. Yaitu berupa pengembangan Virtual Court dalam penanganan perkara pidana. Penerapan aturan itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Penggunaan sistem elektronik di dalam pengadilan dianggap bisa mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
"Bukanlah langkah mudah melakukan pembaruan proses persidangan pidana dari konvensional ke virtual karena tidak hanya berdimensi praktis, akan tetapi juga dimensi yuridis dan perlindungan HAM, sehingga diperlukan adanya dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraannya," kata Yos.