Ilustrasi tenaga kerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Salinan surat Keputusan itu turut disampaikan kepada beberapa pihak. Diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng, Bupati/ Wali Kota se-Jateng, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah, serta para Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Ada dua Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pasca munculnya surat keputusan tersebut.
Yaitu Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.