5 Fakta Terbaru Penetapan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Semarang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Rabu (20/11) di Rumah Dinas Puri Gedeh Semarang.
IDN Times merangkum beberapa fakta baru terkait dengan penetapan upah tersebut.
1. UMK berlaku 1 Januari 2020
Penetapan UMK untuk 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah tersebut diatur dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Upah Minimum.
Daftar UMK tersebut terdapat pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Ganjar Pranowo per tanggal 19 Nopember 2019.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020.