Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal

Kota Semarang
Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal
#54410459
Share Article

Semarang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah akhirnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

  1. 1. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tegal

    IDN Times/Fariz Fardianto
    IDN Times/Fariz Fardianto

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

    "UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,' katanya di Semarang, Rabu dilansir dari Antara.

    Ganjar menjelaskan bahwa penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni erdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.


    Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

  2. 2. Besaran UMK usulan dari pemerintah daerah

    pixabay.com/Devanath
    pixabay.com/Devanath

    Penetapan UMK tersebut menurut Ganjar berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta usulan dari 35 bupati/wali kota di Jawa Tengah.

    "Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu 'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.

    Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

    "Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.

  3. 3. Minta semua pihak menerima penetapan UMK 2020

    IDN Times/Humas Pemkab Pati
    IDN Times/Humas Pemkab Pati

    Orang nomor satu di Jateng itu meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK 2020 ini dan kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

    "Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silakan lapor ke kami," katanya.

    Pelaksana Tugas Kepala Disnakertras Jateng Susi Handayani mengatakan bahwa penetapan UMK mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. "Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," ujarnya.

  4. 4. Rincian UMK Jateng 2020

    IDN Times/Auriga Agustina
    IDN Times/Auriga Agustina

    Kota Semarang Rp2.715.000
    Kabupaten Demak Rp2.432.000
    Kabupaten Kendal Rp2.261.775
    Kabupaten Semarang Rp2.229.880
    Kota Salatiga Rp2.034.915
    Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
    Kabupaten Blora Rp1.834.000
    Kabupaten Kudus Rp2.218.451
    Kabupaten Jepara Rp2.040.000
    Kabupaten Pati Rp1.891.000
    Kabupaten Rembang Rp1.802.000
    Kabupaten Boyolali Rp1.942.500
    Kota Surakarta Rp1.956.200
    Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000
    Kabupaten Sragen Rp1.815.914
    Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000
    Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
    Kabupaten Klaten Rp1.947.821
    Kota Magelang Rp1.853.000
    Kabupaten Magelang Rp2.042.200
    Kabupaten Purworejo Rp1.845.000
    Kabupaten Temanggung Rp1.825.200
    Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
    Kabupaten Kebumen Rp1.835.000
    Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
    Kabupaten Cilacap Rp2.158.327
    Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000
    Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800
    Kabupaten Batang Rp2.061.700
    Kota Pekalongan Rp2.072.000
    Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161
    Kabupaten Pemalang Rp1.865.000
    Kota Tegal Rp1.925.000
    Kabupaten Tegal Rp1.896.000
    Kabupaten Brebes Rp1.807.614

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More