Barantin Jateng Terima Kiriman Ribuan Sapi Bunting dari Australia

- 1. 1.138 sapi perah dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
- 2. Sapi bunting menjalani karantina kesehatan dan perlakuan oleh petugas karantina
- 3. Proses pengiriman sapi perah memakan waktu sembilan hari dengan pemeriksaan laboratorium yang ketat
Semarang, IDN Times - Tak kurang 1.138 sapi perah dari ras Friesian Holstein Australia tiba di Dermaga Pelabuhan Tanjung Intan Kabupaten Cilacap. Badan Karantina Indonesia (Barantin) Jawa Tengah menyatakan ribuan sapi tersebut musti menjalani karantina di Cilacap untuk diperiksa kesehatannya.
Kepala Barantin Jateng, Shokib menuturkan sapi kiriman dari Portland Australia ini dalam kondisi bunting sekitar 3-4 bulan.
"Selanjutnya ribuan sapi tersebut dilakukan serangkaian tindakan karantina meliputi pengasingan, pengamatan, perlakuan oleh petugas karantina di Instalasi Karantina Hewan Cilacap," ujar Shokib, Sabtu (17/5/2025).
1. Pengiriman sapi perah butuh waktu sembilan hari

Namun demikian pihaknya memastikan walaupun dalam kondisi bunting, tetapi ribuan sapi perah tersebut kesehatannya stabil saar menempuh perjalanan jauh.
Sapi kiriman Australia tersebut diperuntukan sebagai bibit sapi perah.
Lebih lanjut, untuk proses pengiriman dari Australia, ribuan sapi perah diangkut memakai kapal dari dermaga Portland Australia menuju dermaga Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Perjalanan dari Australia sampai ke Cilacap memakan waktu sembilan hari. Kemudian kapal berlabuh di Pelabuhan Tanjung Intan Kamis kemarin pukul 11.00 WIB.
2. Sapi perah kiriman Australia perlu pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan klinis

Shokib menjelaskan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2O19 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasal 72-73 menyebutkan bahwa tindakan pengasingan dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan laboratoris serta perlakuan.
Tindakan pengamatan, lanjutnya guna mengamati timbulnya gejala timbulnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) selama tindakan pengasingan. Waktu karantina disesuaikan dengan masa inkubasi dan sifat penyakit hewan.
Menurut pasal 75, tindakan perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif jika diperlukan.
"Kali ini dijadwalkan pemberian preventif berupa vaksin Lumpy Skin Disease serta Penyakit Mulut dan Kuku," akunya.
3. Barantin berusaha cegah PMK

Lebih lanjut Shokib berkata pada saat pelepasan, sapi harus dinyatakan sehat dan bebas HPHK.
Target pengujian laboratorium terhadap sapi perah tersebut yaitu Lumpy Skin Disease, Brucellosis, Enzootic Bovine Leukosis, Paratubercullosis, Bovine Viral Diarrhea, monitoring Penyakit Mulut dan Kuku serta Parasit Darah.
Dengan mengacu arahan Kepala Pusat Barantin bahwa perlu memperketat pengawasan importasi sapi guna mencegah ancaman hama dan penyakit yang membahayakan.
Sinergi dengan entitas di pelabuhan, instansi terkait dan pelaku usaha perlu ditingkatkan secara berkelanjutan guna mendukung keamanan pangan, ketahanan pangan, produksi daging dan susu nasional dengan memenuhi prosedur karantina yang berlaku.
Pihaknya pun mengemukakan pemerintah berkomitmen mendorong peternakan sapi perah modern, ramah lingkungan, membuka ruang kerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat.
"Pelaku usaha diharapkan tidak ragu berinvestasi di bidang pembibitan sapi potong, sapi perah yang didukung fasilitas fiskal berupa tax allowance dan fasilitas non fiskal berupa pendampingan teknis, perizinan dan penyediaan lahan," tukasnya.