Semarang, IDN Times - Tantangan yang dihadapi pengusaha perikanan Jawa Tengah semakin berat menyusul adanya persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara-negara Uni Eropa belum bisa menerbitkan dokumen approval number yang baru karena Indonesia dinilai belum dapat memenuhi persyaratan.
Sebagai langkah untuk menyiasati hanbatan tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berusaha merealisasikan mekanisme Sistem Jaminan Mutu dari hulu-hilir.
Upayanya dengan merevisi Peraturan Kepala BKIPM Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik dan Sertifikat Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB) dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BKIPM Nomor 21 Tahun 2022.
Di Semarang, para petugas BKIPM memutuskan mengumpulkan para supplier (pemasok) ikan untuk dibekali pelatihan cara menangani ikan yang baik dan benar.