Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer dan warung mulai 1 Februari 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan menghindari praktik distribusi yang tidak terkontrol.
  • Masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.

Semarang, IDN Times - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg atau gas melon melalui pengecer dan warung. Kebijakan ini diambil guna memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sekaligus menghindari praktik distribusi yang tidak terkontrol. Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.

Editorial Team

Tonton lebih seru di