Daftar Lengkap 4 Aset Texmaco Group di Kendal yang Disita Satgas BLBI
Hutang lebih dari 20 tahun gak terselesaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kendal, IDN Times - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Texmaco Group di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (20/1/2022). Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan hutang PT Texmaco Group yang sudah 20 tahun belum ada kejelasan pelunasannya.
Baca Juga: Sepi Orderan Weeding, Pemilik Drone di Semarang Terpaksa Jual Aset
1. Hak tagih merupakan uang rakyat
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, penyitaan jaminan aset BLBI tersebut atas nama Sinivasan Marimutu. Penyitaan dilakukan sebagai langkah konkret dari amanah Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menurutnya, pemerintah serius melakukan penanganan piutang yang telah 20 tahun lebih karena selama ini negara sudah mengalah kepada para obligor dan debitur. Untuk diketahui bahwa hak tagih negara merupakan hak negara dan uang rakyat, sehingga tidak boleh dikuasai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.
"Tim Satgas BLBI, Dirjen Kekayaan Negara sudah mempunyai angka-angkanya, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi masalah angka-angkanya. Tunjukkanlah memang para obligor debitor adalah warga negara yang baik menyelesaikan hutangnya segera," katanya.
Baca Juga: KPP Pratama Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta