TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap 4 Aset Texmaco Group di Kendal yang Disita Satgas BLBI

Hutang lebih dari 20 tahun gak terselesaikan

Ilustrasi aset tanah milik obligor yang disita Satgas BLBI (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kendal, IDN Times - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Texmaco Group di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (20/1/2022). Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan hutang PT Texmaco Group yang sudah 20 tahun belum ada kejelasan pelunasannya.

Baca Juga: Sepi Orderan Weeding, Pemilik Drone di Semarang Terpaksa Jual Aset

1. Hak tagih merupakan uang rakyat

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, penyitaan jaminan aset BLBI tersebut atas nama Sinivasan Marimutu. Penyitaan dilakukan sebagai langkah konkret dari amanah Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Menurutnya, pemerintah serius melakukan penanganan piutang yang telah 20 tahun lebih karena selama ini negara sudah mengalah kepada para obligor dan debitur. Untuk diketahui bahwa hak tagih negara merupakan hak negara dan uang rakyat, sehingga tidak boleh dikuasai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.

"Tim Satgas BLBI, Dirjen Kekayaan Negara sudah mempunyai angka-angkanya, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi masalah angka-angkanya. Tunjukkanlah memang para obligor debitor adalah warga negara yang baik menyelesaikan hutangnya segera," katanya.

2. Kasus berawal sejak krisis keuangan di Asia

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban menyebut, kasus tersebut berawal ketika terjadi krisis keuangan Asia, sehingga pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berakhir pada tahun 2004.

Namun ketika BPPN berakhir, rupanya masih banyak kewajiban dari obligor dan debitur yang belum diselesaikan. Kemudian, pengaturannya diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

"PUPN sudah bekerja keras, dan hari ini (Kamis (20/1/2022)) melakukan penyitaan. Pada April 2021, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan Kepres (Keputusan Presiden) mengenai pembentukan Satgas BLBI untuk menyelesaikan hutang-hutang para obligor dan debitor yang sudah lebih 20 tahun. Karena sudah cukup waktu yang panjang, sehingga bagi yang belum menyelesaikan kewajibannya, maka pemerintah akan meminta haknya dengan melakukan penyitaan asetnya," jelasnya dilansir Radio Republik Indonesia.

3. Satgas BLBI sudah sita aset Texmaco di lima daerah

Ilustrasi pengamanan aset tanah dan bangunan oleh Satgas BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Dalam hitungan PUPN, kewajiban dari Texmaco Group mencapai Rp31,7 triliun dan 3,9 miliar Dolar. Penyitaan pertama dilakukan pada 23 Desember 2021 untuk 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4,7 juta meter yang berada di 5 daerah. Yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Baca Juga: KPP Pratama Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta

Berita Terkini Lainnya