TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Bebas, Ratu Keraton Agung Sejagat Sewa 12 Pengacara

Keluarga bersedia menjamin

Fanni Aminadia, permaisuri Keraton Agung Sejagat (ketiga kiri) tertunduk lesu saat diamankan polisi. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia sebagai Permaisuri Keraton Agung Sejagat sedang berniat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya saat ini. Untuk mewujudkan niatannya tersebut, Fanni telah menyewa 12 kuasa hukum. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Fanni, Muhammad Sofyan saat dikontak IDN Times, Jumat (24/1). 

 

Baca Juga: Fanni Aminadia Ratu KAS Nangis Ceritakan Keluarganya Jadi Korban Bully

1. Fanny diklaim salah satu pendiri Laskar Merah Putih

plimbi.com

Sofyan mengungkapkan, salah satu pengacara yang ikut memback-up kasus kliennya berasal dari ormas Laskar Merah Putih. 

"Karena Bu Fanni juga jadi salah satu pendirinya Laskar Merah Putih, makanya kasusnya sekarang juga ditangani oleh pengacara dari Laskar Merah Putih," ujar Sofyan. 

2. Terdapat 12 pengacara perjuangkan kebebasan Fanni

Kerajaan Agung Sejagat saat menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya di Purworejo, Jawa Tengah. (Tangkapan layar video YouTube/Kudaku On Top)

Kedua belas pengacara yang disewa Fanny, lima orang berasal dari Jakarta. Sedangkan sisanya dari beberapa wilayah Jawa Tengah. 

Sofyan mengatakan, 12 pengacara diharapkan bisa membantu Fanni agar lolos dari jeratan pidana. Sofyan bilang kliennya sekarang sedang meringkuk di Lapas Kelas II Wanita Bulu sebagai tahanan titipan dari Polda. 

Baca Juga: Permaisuri Keraton Agung Sejagat Masih Merasa Dapat Wangsit 

Berita Terkini Lainnya