Lakukan Intimidasi, Seorang Debt Collector di Semarang Ngaku Dibayar Rp30 Juta
Jatanras Polda Jateng tangkap delapan debt collector
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tak kurang delapan debt collector dicokok aparat gabungan Ditreskrimum Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan penarikan paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil di Kota Semarang.
Saat gelar perkara di Mapolda Jateng, satu persatu debt collector diperlihatkan kepada wartawan. Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Baca Juga: Warga Jateng Ucapkan Terima Kasih ke Ditreskrimum Karena Berantas Debt Collector
1. Salah satu debt collector ngaku dapat bayaran sampai puluhan juta
Salah satunya adalah seorang debt collector berinisial TBG. Ia mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan.
Gaji yang diterima per bulan berkisar Rp20 juta-Rp30 juta per orang.
"Saya digaji bulanan sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan," kata pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Kamis (7/12/2023).