Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di 2 Kecamatan di Semarang

Terjadi saat masa tenang Pemilu 2024

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan di Kota Semarang. Pelanggaran tersebut terjadi pada masa tenang Pemilu 2024, 11–13 Februari 2024.

1. Temuan di Kecamatan Pedurungan dan Tembalang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di 2 Kecamatan di SemarangKetua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (dok. Bawaslu)

Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran pengawas di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang Pemilu 2024.

"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Waduh! Logo PKI Diselipkan di Surat Suara TPS 3 Pandansari Semarang

2. Kumpulkan barang bukti dan saksi

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di 2 Kecamatan di SemarangTim Gabungan membersihkan APK di jalan utama di Kabupaten Bantul.(Dok.Bawaslu Bantul)

Arief menceritakan, pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan saksi. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

"Kita akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ujarnya.

3. Siapkan sanksi dan hukuman pada pelaku

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di 2 Kecamatan di SemarangPemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan kepada peserta Pemilu 2024 terkait larangan selama masa tenang. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahnya seperti tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101.

‘’Kami akan rapat bersama Sentra Gakkumdu untuk membahas terkait pasal pengenaan hukuman dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang. Dengan adanya kejadian tersebut, kami meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku,’’ tandas Arief.

Baca Juga: Kendala Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Surat Suara Rusak 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya