TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Kilogram Benih Jagung Hibrida Dimusnahkan Polda Jateng, Ini Penyebabnya

Benih jagungnya sudah tercampur zat berbahaya

Ilustrasi panen jagung (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Semarang, IDN Times - Ribuan benih jagung hibrida merek Syngeta dimusnahkan aparat gabungan Diteskrimsus Polda Jateng pada Selasa (25/10/2022). Berdasarkan pengakuan polisi, pemusnahan benih jagung hibrida atas laporan adanya ulah pihak distributor yang telah memalsukan merek. 

Baca Juga: Sesuai Koordinasi IDI, Polda Jateng Minta Apotek Berikan Obat Puyer Untuk Anak

1. Diteskrimsus Polda Jateng deteksi benih jagung sudah dicampuri zat berbahaya

(Dok. Humas Polda Jateng)

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pemusnahan ribuan benih jagung hibrida dilakukan di gudang UD JT yang letaknya di Jalan Peres, Kecamatan Semarang Utara. 

Pemusnahan setelah pihaknya menempuh restorasi justice tanggal 7 Juni 2022 silam. 

"Dikhawatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat petani akan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah karena bibitnya sudah dicampuri zat kimia yang berbahaya," ujar Rosyid dalam keterangan yang didapat IDN Times

2. Kasusnya muncul sudah sejak lama

ilustrasi tanaman jagung (distanbun.ntbprov.go.id)

Semula personelnya menyelidiki penjualan bibit jagung hibrida merek Syngeta sejak Februari 2010 di Blora. 

Ketika itu, seorang petani melapor ke polisi karena hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada benih jagung yang dipalsukan memakai merek Syngeta.

3. Pemilik brand rugi miliaran

Proses pemusnahan benih jagung hibrida dilakukan di gudang Jalan Peres Semarang Utara. (IDN Times/bt)

Sementara itu, menurut Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono, pihaknya mengamini bahwa ada benih jagung yang dipalsukan dengan memakai merek produk miliknya. Pelaku pemalsuan adalah pemilik UD JT. 

Benih jagung hibrida yang telah dipalsukan bahkan dijual bebas ke beberapa wilayah Pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah. 

"Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani tentang mutu dari hasil panen," akunya. 

Baca Juga: Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di Semarang

Berita Terkini Lainnya