Jateng di Rumah Saja, Langgar Prokes di Solo Ini Sanksi yang Menunggu
Bisa dikenai sanksi sosial hingga sanksi pidana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Gerakan Dua Hari Dirumah Saja digelar pada Sabtu-Minggu (6-7/2/21), guna mengoptimalkan gerakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan mekanisme pengawasan kepada warga yang nekat melanggar aturan SE Gubernur Jateng tersebut.
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, SE Wali Kota Solo tak Sepenuhnya Ikuti Gubernur
1. Libatkan Jogo Tonggo
Untuk mengawasi agar warga tidak keluyuran saat diberlakukan program Dua Hari Dirumah Saja, Pemkot Solo akan melibatkan Jogo Tonggo di 54 kelurahan. Pengawasan Jogo Tonggo sendiri berlangsung selama 48 jam.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menilai selama ini pengawasan dengan melibatkan lingkungan sekitar lebih maksimal untuk memutus penularan virus corona. Jika nantinya, ada warga yang kedapatkan keluyuran akan diingatkan oleh warga lain dengan dibantu dengan Linmas setempat.
"Kami juga akan melibatkan Jogo Tonggo dalam mengawasi warga saat pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja pada 6-7 Februari. Jika ada warga keluyuran keluar rumah tanpa ada tujuan jelas bisa diingatkan Jogo Tonggo dan dibantu Linmas kelurahan," ujarya Jumat (5/2/21).
Baca Juga: COVID-19, Tidak Ada Hingar Bingar Lampion di Solo, Imlek Lewat Online