TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jateng di Rumah Saja, Langgar Prokes di Solo Ini Sanksi yang Menunggu 

Bisa dikenai sanksi sosial hingga sanksi pidana.

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Solo, IDN Times - Gerakan Dua Hari Dirumah Saja digelar pada Sabtu-Minggu (6-7/2/21), guna mengoptimalkan gerakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan mekanisme pengawasan kepada warga yang nekat melanggar aturan SE Gubernur Jateng tersebut.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, SE Wali Kota Solo tak Sepenuhnya Ikuti Gubernur 

1. Libatkan Jogo Tonggo

IDN Times/Larasati Rey

Untuk mengawasi agar warga tidak keluyuran saat diberlakukan program Dua Hari Dirumah Saja, Pemkot Solo akan melibatkan Jogo Tonggo di 54 kelurahan. Pengawasan Jogo Tonggo sendiri berlangsung selama 48 jam.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menilai selama ini pengawasan dengan melibatkan lingkungan sekitar lebih maksimal untuk memutus penularan virus corona. Jika nantinya, ada warga yang kedapatkan keluyuran akan diingatkan oleh warga lain dengan dibantu dengan Linmas setempat.

"Kami juga akan melibatkan Jogo Tonggo dalam mengawasi warga saat pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja pada 6-7 Februari. Jika ada warga keluyuran keluar rumah tanpa ada tujuan jelas bisa diingatkan Jogo Tonggo dan dibantu Linmas kelurahan," ujarya Jumat (5/2/21).

2. Bentuk Tim Penyidik kerumunan

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Sementara itu, Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah membentuk tim penyidik khusus untuk mengawasi sekaligus menindak tegas para pelanggar gerakan Jateng Dirumah Saja. Pihaknya akan menurunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan (TPK) di tingkat kecamatan maupun kota. Tim tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Jadi untuk aturan ini berlaku untuk siapa saja. Namun dikecualikan untuk beberapa sektor-sektor terutama penanganan bencana, kesehatan, dan sebagainya tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Ade menambahkan tugas tim penyidik khusus tersebut nantinya akan diterjunkan jika ada perlawanan saat aparat melakukan penegakan hukum, sesuai dalam UU Wabah Penyakit Menular maupun UU Kekarantina Kesehatan.

Baca Juga: COVID-19, Tidak Ada Hingar Bingar Lampion di Solo, Imlek Lewat Online

Berita Terkini Lainnya