TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perangkat Desa di Indonesia Sepakat Jaga Netralitas saat Pilkada 2024

Buat video netralitas

Rapimnas PPDI di Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya Sih...

  • PPDI sepakat menjaga netralitas dalam Pilkada 2024
  • Perangkat desa diharapkan bersikap netral tanpa terlibat di dalamnya
  • Tidak diperbolehkan berpolitik praktis, PPDI membuat video netralitas perangkat desa

Boyolali, IDN Times - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sepakat untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala deerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Moh Tahril dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PPDI di Asrama Haji Donohudan Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024).

1. Netral di Pilkada 2024

Rapimnas PPDI di Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Umum PP PPDI, Moh Tahril menyatakan, perangkat desa dalam Pilkada akan bersikap netral.

"(PPDI) netral di Pilkada 2024. Kita tidak ke mana-mana, tapi selalu ada di mana-mana," kata Tahril disela-sela rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PPDI di Asrama Haji Donohudan Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Tahril perangkat desa ada di berbagai daerah di Indonesia, dan mereka ikut mewarnai pelaksanaan Pilkada 2024 tanpa terlibat di dalamnya dan tetap menjaga netralitas.

"Bisa mewarnailah. Karena kami kan yang namanya perangkat desa ada di setiap titik desa, bahkan yang terendah ya. Semoga tidak memberikan hal yang negatif para calon. Kalau toh terjadi itu mungkin beberapa anggota," ungkap Kasi Pemerintahan Desa Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Jateng tersebut.

Baca Juga: Pilkada dan Nataru 2024 Diprediksi Akan Picu Inflasi di Jateng

2. Tegaskan perangkat desa tak berpolitik praktis

Tahril menegaskan, perangkat desa tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Meski bukan termasuk dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) para perangkat desa juga tidak boleh semena-mena membuat aturan dan diedarkan.

"Perangkat desa tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Tapi kan karena situasi dan kondisi politik kan dinamis. Kita tidak bisa semena-mena membuat aturan atau surat edaran tidak boleh. Karena secara pribadi mereka merupakan masyarakat yang punya hak dan kewajiban dalam hal pilihan," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya