TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapimnas PPDI di Boyolali: Berjuang soal Status Perangkat Desa

Menanti revisi PP 11 tahun 2019

Rapimnas PPDI di Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya Sih...

  • Rapimnas PPDI 2024 di Boyolali akan membahas revisi PP Nomor 11 Tahun 2019, terutama mengenai status dan kesejahteraan perangkat desa.
  • Ketua Umum PPDI menekankan pentingnya kejelasan status perangkat desa sebagai APD dan peningkatan kesejahteraan, meskipun penghasilan tetap sudah setara dengan golongan 2A PNS.
  • Agenda besar Rapimnas adalah penguatan organisasi yang independen serta pengawalan revisi PP 11 agar berpihak pada perangkat desa, terutama di luar Jawa.

Boyolali, IDN Times - Rapimnas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI 2024) akan digelar di Asrama Haji Donohudan, kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat-Sabtu (27-28/9/2024). Rapimnas tersebut dihadiri oleh 600 peserta rapat yang terdiri dari seluruh propinsi di Indonesia.

Salah satu agenda dalam Rapimnas tersebut yakni membahas soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

1. Minta kejelasan status perangkat desa

Ketua Umum PPDI Moh Tahril. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Umum PPDI, Moh Tahril mengatakan salah satu poin penting dalam Rapimnas yakni kejelasa status dari para perangkat desa. Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi Aparatur Pemerintah Desa (APD). Selain itu para perangkat desa juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.

Menurutnya, secara umum sejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Kendati demikian, ia berarap besaran gaji tersebut bisa ditingkatkan. Selama ini penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah.

“Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Selain itu, kenyamanan dan keamanan teman-teman di luar Pulau Jawa. Di sana masih ada yang namanya pemberhentian non-prosedural,” jelasnya disela-sela Rapimnas, Sabtu (28/9/2024).

Meski begitu, PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Hal tersebut menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. Namun yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Ia berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan.

“Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K dan bukan apapun. Kami mencoba melobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif. Harapannya menjadi aparatur pemerintah desa (APD), berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” jelasnya.

Baca Juga: [FOTO] Puncak Patra: Merajut Asa dari Jerat Kekeringan Desa Sarimulyo

2. Tak ada lagi pemberhentian secara semena-mena

Rapimnas PPDI di Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Ketua panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo mengatakan, agenda besar dalam rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi yang independen, serta menindaklanjuti tentang undang undang desa termasuk di dalamnya kesejahteraan daripada perangkat desa di masing masing daerah.

"Kegiatan Rapimnas di Donohudan ini kita hanya mengacu pada AD/ART PPDI dan akan membahas pengawalan revisi Peraturan Pemerintah(PP) 11 yang kemarin telah muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Undang-Undang Desa, tapi revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan, maka kami dari PPDI menyelanggarakan acara Rapimnas ini dasarnya untuk mengawal revisi PP 11 biar berpihak pada perangkat desa, karena apa pun yang terjadi perangkat desa ujung tombaknya di pemerintahan di tingkat paling bawah," ujarnya.

Heri mengaku jika hingga saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa sangat kurang terutama mereka yang berada di luar pulau Jawa. Terutama adanya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Dengan adanya pemberhentian perangkat desa secara semena-mana khususnya di luar Jawa, makanya kita gak peduli mau itu di Jawa atau di luar Jawa kita harus bersatu-padu

"Poin-poinnya itu, perangkat desa kalau bisa diangkat eh bupati atau camat dengan rekomendasi kepala desa. Bukan seperti kemarin diangkat oleh kepala desa dan diberhentikan. Kalau di Jawa itu gak ada, tapi kalau di luar Jawa itu marak," sambungnya.

3. Dukung perjuangan perangkat desa

Rapimnas PPDI di Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Terpisah Ketua Relawan Prabowo-Gibran (RPG) Fathurahman Nugroho menyampaikan bahwa PPDI adalah mitra strategis RPG untuk mendukung pemerintahan Prabowo Gibran untuk lima tahun ke depan. Sehingga berkomitmen membantu mengawal Undang-Undang yang sedang diperjuangkan oleh PPDI, yaitu yang berhubungan dengan status perangkat desa dan tentang kesejahteraan PPDI.

"Karena kami melihat bahwa PPDI ini adalah salah satu motor utama di dalam menggerakan program-program di desa yang mengimplementasikan program dari pusat, sehingga mereka salah satu pilar utama untuk pemberdayaan masyarakat di desa. Kita menyakini bahwa apabila desa maju maka Indonesia juga maju," jelasnya.

Perjuangan mewujudkan status menjadi aparatur pemerintah desa telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi, dan payung hukum.  PPDI adalah salah satu organisasi profesi yang anggotanya paling banyak se Indonesia, dengan lebih dari 3 juta anggota PPDI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wagub Jateng Perintahkan Perangkat Desa Awasi Ketat Orang Asing yang Nginap

Berita Terkini Lainnya