Bawaslu Jateng Rekomendasikan 26 TPS Pemilu Ulang
Pemilih termakan berita hoaks di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times -Pemungutan suara ulang (PSU) di Jawa Tengah masih akan digelar karena banyaknya temuan pelanggaran. Sampai saat ini, Bawaslu merekomendasikan sebanyak 26 TPS untuk melaksanakan pencoblosan ulang. Jumlah itu di luar 5 TPS yang sudah melakukan pemungutan suara ulang pada Sabtu (20/4) lalu.
Baca Juga: 69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang
1. Pemungutan ulang di 13 kabupaten dan kota
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, mengungkapkan rekomendasi pemungutan suara ulang 26 TPS itu tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jateng. Sebagian besar kesalahan berupa pelanggaran administrasi.
Kota dan kabupaten yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang itu, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Boyolali, Kota dan Kabupaten Magelang, Brebes, Pemalang, Kendal, serta Blora.
“Kami hari ini baru saja supervisi kesiapan Bawaslu Kendal untuk mengawasi pencoblosan ulang. KPU sendiri sudah siap melakukan pemungutan suara ulang tanggal 25 April “ kata kata Anna saat di hubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (23/4).
Baca Juga: 16 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan