Diduga Korupsi Duit RAK, Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Solo Jamal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi uang Rancangan Anggaran Kegiatan (RAK) UNS Tahun 2022. Kejati Jateng menyatakan Jamal diperiksa bersama tujuh orang lainnya.
"Jadi memang saat ini Kejaksaan Tinggi sedang menangani perkara tersebut, dan sampai pada tahap penyelidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPK
1. Jamal Wiwoho diperiksa di Kejari Solo
Arfan menyampaikan pemeriksaan dilakukan sesuai perintah Kajati Jateng. Pihak Kejati lalu mengeluarkan surat pemeriksaan tertanggal 21 Agustus 2023.
Arfan juga berkata bahwa Jamal diperiksa di Kantor Kejari Solo pada hari ini, Kamis (31/8/2023).
"Itu sesuai surat perintah penyelidikan yang terbit per 21 Agustus 2023," akunya.
2. Diperiksa bareng 7 orang
Editor’s picks
Sampai sekarang, Kejati Jateng belum bisa membeberkan terkait kerugian dan hasil sementara pemeriksaat tersebut.
Untuk informasi terbaru, penyelidikan dimulai dari pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
3. Jamal masih jadi saksi
Arfan mengungkapkan Jamal diperiksa dengan status sebagai saksi. Jamal menghadiri pemeriksaan tahap pertama bersama beberapa orang lainnya.
Soal berapa banyak kerugian yang muncul akibat dugaan korupsi yang melibatkan Jamal, Arfan belum bisa membeberkan.
"Jadi kerugiannya belum tahu. Saksi-saksi lain saya juga belum konfirmasi siapa aja. Tapi tujuh orang, dan tahapnya penyelidikan," katanya.
Baca Juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Datangi Kejari Solo, Diperiksa KPK?