Rektor UNS Jamal Wiwoho Datangi Kejari Solo, Diperiksa KPK?

Terkait dugaan kasus korupsi UNS

Surakata, IDN Times - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023) pagi. Kedatangannya itu untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebuah kasus.

1. Prof Jamal datang bersama Wakil Rektor UNS

Rektor UNS Jamal Wiwoho Datangi Kejari Solo, Diperiksa KPK?Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari pantauan IDN Times, Prof Jamal Wiwoho diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Jamal datang dengan mengendarai kendaraan pribadi bukan kendaraan dinas.

Setibanya di Kejari Solo yang berlokasi di Jalan Kepatihan Nomor 1, Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, Jamal datang dengan ditemani beberapa orang salah satunya Wakil Rektor Umum dan SDM, Dr E Muhtar.

Setibanya di lokasi, mereka langsung menuju ruang pidsus (pidana khusus).

Baca Juga: Rekor MURI Batal, PKKMB UNS Berjalan Monoton, Mahasiswa Boring

2. Kejari Solo hanya ketiban tempat

Rektor UNS Jamal Wiwoho Datangi Kejari Solo, Diperiksa KPK?Kantor Kejari Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kejari Solo, DB Susanto mengatakan jika Kejari Solo tidak memiliki kewenangan dalam kasus tersebut. Ia mengaku jika kantor Kejari Solo hanya dijadikan tempat pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

"Pokoknya ini pinjam tempat saja, masalah itu subtansinya apa saya kurang paham," ujarnya kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut DB Santoso menjelaskan jika peminjaman tempat untuk pemeriksaan sudah biasa dilakukan. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Kejari Solo lantaran kasusnya berada di wilayah Kota Solo.

"Pokoknya kalau kita (kejaksaan) ini selama ada pelaksanaan pemeriksaan ketika lokasinya itu di wilayah lain bisa, mau di mana pun bisa," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berlangsung di Kejati Solo.

3. MWA sempat lapor ke Kejati Semarang

Rektor UNS Jamal Wiwoho Datangi Kejari Solo, Diperiksa KPK?Dua eks Guru Besar UNS Solo serahkan berkas dugaan korupsi. (IDN Times/Larasati Rey)

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS ke Kejati Semarang maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya melaporkan dugaan korupsi senilai Rp57 miliar di kampusnya. Hal tersebut menyusul setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Selain itu, berkas dugaan korupsi di UNS itu juga dikirimkan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPK

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya