Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua Jari

BKD pelototi postingan ASN

Semarang, IDN Times - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) wilayah Jawa Tengah dilarang menunjukan pose salam dua jari dan saranghaeyo. Larangan itu diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah karena bulan ini telah memasuki tahun politik. 

Baca Juga: Ramaikan Pemilu 2024, 350 Caleg Jateng Dapat Pengawalan dari Muhammadiyah

1. Postingan saranghaeyo dan dua jari dilarang di medsos

Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua Jarimashable.com

Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati berkata gerak-gerik para ASN di media sosial (medsos) akan dipantau ketat agar tidak ada pegawai yang menampilkan simbol bernuansa politik. 

Simbol yang dilarang keras ditampilkan ASN yaitu salam jari yang membentuk saranghaeyo dan pose dua jari atau peace.

"Di tahun politik biar tidak salah persepsi. Ketika kita acungkan jempol dikira satu, pose i love you dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua apalagi ASN, hati-hati untuk netralitas, kita harus menjaga," akunya, Kamis (9/11/2023). 

2. BKD minta ASN hati-hati posting

Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua JariIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Ia menegaskan semua ASN yang bekerja di OPD Pemprov Jateng maupun masing-masing kantor dinas sebaiknya mulai menjaga sikap netralitas selama Pemilu 2024. ASN, lanjutnya sebaiknya tidak berpihak guna menjaga kondusivitas Pemilu. 

Menurut Rahmah, jika ditemukan ASN yang berpose saranghaeyo dan dua jari di medsos maupun foto lainnya maka pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi, baik teguran hingga administratif. Sebab, pose kedua itu beresiko disalahartikan oleh pihak tertentu. 
 
"Jangan posting dengan pose yang dilarang, ini imbauan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, nanti pada salah paham. Orang lain menilai berbeda kan bisa saja. Sekarang kita hati-hati bersikap, bertutur kata, jangan sampai diasumsikan memihak paslon," kata Rahmah. 

3. Sanksi yang melanggar berupa teguran lisan dan tertulis

Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua JariIlustrasi ASN (Dok. Humas Kota Bandung)

Kendati demikian, ia tak merinci sanksi tegas apa saja yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar imbauannya. Hanya saja hukuman akan diberikan bertahap sesuai pelanggaran masing-masing ASN. 

"Kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya," ujar Rahmah. 

4. BKD kerjasama dengan KASN dan Bawaslu

Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua JariIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Tak cuma itu saja, Rahmah mengklaim telah berkoordinasi dengan KASN dan Bawaslu untuk memperketat pengawasan pada postingan di medsos. Ia mengingatkan kepada semua ASN agar berhati-hati. Jangan sampai perilakunya justru salah persepsi di mata publik. 

"Bawaslu melapor ke KASN, KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti," pungkasnya. 

Baca Juga: Tahun Politik, Nana Sudjana Evaluasi Pj Bupati dan Wali Kota di Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya