TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

537 Bal Karung Baju Awul-Awul dari Malaysia Dimusnahkan di Semarang

Bea Cukai Jateng-DIY berantas impor pakaian bekas

Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap 537 bal karung pakaian bekas atau dikenal awul-awul, Rabu (20/12/2023). (dok. Bea Cukai Jateng-DIY)

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap 537 bal karung pakaian bekas atau dikenal awul-awul, Rabu (20/12/2023). Pakaian bekas yang berasal dari Malaysia itu dimusnahkan di Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas.

1. Pakaian bekas dilarang untuk diimpor

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq. (dok. Bea Cukai Jateng-DIY)

Pemusnahan dilakukan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq didampingi Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan beserta jajaran pimpinan berwenang.

Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permusnahan pakaian bekas ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Kendal nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdl tanggal 23 Agustus 2021 yang
putusannya untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

2. Pelanggaran importasi tanpa dokumen legal

Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap 537 bal karung pakaian bekas atau dikenal awul-awul, Rabu (20/12/2023). (dok. Bea Cukai Jateng-DIY)

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan PN Kendal atas perkara pelanggaran importasi dengan terpidana Rosdiadi. Barang barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

‘’PN Kendal sudah menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun terhadap Rosdiadi yang merupakan nahkoda kapal pengangkut ratusan bal pakaian impor asal Malaysia. Kemudian, hakim memerintahkan agar barang bukti ratusan bal pakaian impor ilegal itu dimusnahkan," katanya di sela pemusnahan.

Berita Terkini Lainnya