Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Dinsos keluarkan surat edaran hingga RT/RW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan aturan untuk melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis di tempat umum. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama tiga bulan penjara.
Baca Juga: Ramadan, Pengemis dan Gelandangan Mulai Menjamur di Semarang
1. Warga dilarang memberikan bantuan di tempat umum
Imbauan itu disampaikan Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial Kota Semarang lewat unggahan akun resmi Instagram @semarangpemkot, Rabu (13/7/2022).
Dalam unggahan video tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar mengimbau, khususnya kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan. Ia berharap masyarakat dapat memberikan bantuan pada tempat yang tepat.
"Kami menyampaikan kepada warga masyarakat Kota Semarang untuk jangan sekali-kali memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan. Kami berharap para warga Semarang dapat memberikan sedekah ke tempat-tempat yang tepat seperti tempat ibadah atau mungkin kegiatan jumat berkah yang sudah dilaksanakan di beberapa kelurahan." ungkapnya lewat unggahan di Instagram.
Baca Juga: Mremo Saat Ramadan, Pengemis hingga PSK di Semarang Ditertibkan