TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Semarang Temukan 4.168 Data Pemilih Pilkada 2020 Bermasalah

Data pemilih di Semarang ini invalid dan ganda

Bawaslu Kota Semarang mencermati data daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Kota Semarang untuk Pilwalkot 2020.Dok. Bawaslu Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pencermatan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang. Pada proses tersebut ditemukan data invalid dan data ganda pada  A.1 KWK. 

Baca Juga: Millennials, Ikutan Jadi Pengawas TPS di Pilkada Kota Semarang Yuk!

1. Daftar pemilih ganda antar kecamatan capai 1.181 pemilih

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan dalam pencermatan pihaknya menemukan data invalid seperti umur kurang dari 17 tahun ada 48 pemilih dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih.

‘’Dari hasil pencermatan kami juga menemukan, yakni data ganda di internal kecamatan ada 715 pemilih, ada 1.364 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 561 pemilih memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS, dan 1.181 daftar pemilih ganda antarkecamatan se-Kota Semarang. Elemen data ganda ini meliputi nama, NIK, dan tanggal lahir,’’ katanya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (2/10/2020). 

2. Bawaslu minta KPU Semarang lakukan kroscek ulang data pemilih

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Semarang menindaklanjuti temuan itu dan menyarankan KPU untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid. 

Baca Juga: Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong Kanan

Berita Terkini Lainnya