Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong Kanan

Dalam rapat pleno KPU Semarang tak undang parpol

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tidak mengundang pimpinan partai politik (parpol) dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata Letak Posisi Peserta Pilkada 2020 di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (24/9/2020). Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang (Pilwalkot) Semarang itu pun dilaksanakan secara terbatas.

1. Pimpinan parpol tak diundang memperhatikan protokol kesehatan dan PKPU yang baru

Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong KananSuasana di dalam ruang rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan hal tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

‘’Salah satu kegiatan yang menentukan tahap selanjutnya dalam pilkada yaitu rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon. Jika sebelumnya kami mengundang pimpinan parpol, namun kali ini tidak demi memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,’’ ungkapnya saat sambutan yang disiarkan melalui streaming YouTube. 

Baca Juga: Sah! Hendi-Ita Calon Tunggal Pilkada 2020 Semarang, KPU: PR yang Berat

2. Pengundian tata letak hanya hanya diikuti KPU, Bawaslu, pasangan calon dan LO

Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong KananSuasana di dalam ruang rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, tutur dia, KPU Pusat menerbitkan PKPU No 13 tahun 2020 yang salah satu klausulnya pada tahap pengundian tata letak ini hanya boleh diikuti oleh KPU, Bawaslu, pasangan calon (paslon), dan Liaison Officer (LO) paslon.

Upaya itu dilakukan tanpa mengurangi esensi sebagaimana KPU tetap melaksanakan proses tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan aman, sukses, dan sehat.

'’Sehingga, kami berusaha untuk mensinergikan dengan semua pihak dan semoga semua bisa menerima hasilnya,’’ imbuh Nanda, panggilan akrab Ketua KPU Kota Semarang. 

Dalam pengundian tata letak pasangan calon di surat suara itu, KPU melakukan sejumlah proses seperti, membuat undian dengan tulisan kanan dan kiri. Kemudian, dimasukkan ke media bola pingpong yang dilubangi. Lalu, di dalam toples bola pingpong itu diputar dan diambil oleh pasangan calon dengan menggunakan sarung tangan sesuai protokol kesehatan. 

3. Pasangan Hendi-Ita dapat posisi sebelah kiri di surat suara, kotak kosong kanan

Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong KananSuasana di dalam ruang rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Pasangan Hendi-Ita memperoleh posisi sebelah kiri dari pandangan mata pemilih pada surat suara atau berada di sebelah kanan pada surat suara. Melansir Antara, Hendi yang ditemui usai pengundian tata letak menegaskan tidak mempermasalahkan posisi kanan atau kiri pada surat suara.

Calon Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, sebelah kanan atau kiri tidak masalah.

‘’Mudah-mudahan kami diberi kelancaran dalam pelaksanaan pilkada kali ini. Kami juga berharap pada hasil akhir pilkada ini saya dan Mbak Ita bisa lolos dan lulus sesuai dengan keinginan masyarakat," kata politikus PDIP ini.

Untuk diketahui, pasangan calon petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 dengan diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta lima partai politik nonparlemen.

Baca Juga: Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya