TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan Kenalkan Edabu, Chika dan Vika Tekan Sebaran COVID-19

Mudahkan perusahaan urus data kepesertaan JKN-KIS

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Nur Wulan Uswatun Khasanah menunjukkan aplikasi Edabu Mobile. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semarang, IDN Times - Penyebaran COVID-19 terus meluas hingga muncul klaster perkantoran di sejumlah daerah. Menekan kasus baru pasien positif BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengenalkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) Mobile.

Aplikasi ini dapat memudahkan perusahaan untuk mengurus data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tanpa harus datang dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Muncul Klaster Kantor BPJS Kesehatan Boyolali, 72 Orang Swab COVID-19

1. Aplikasi Edabu Mobile tekan penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran

Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Nur Wulan Uswatun Khasanah, mengatakan salah satu fungsi aplikasi Edabu Mobile ini untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara petugas dengan perwakilan perusahaan.

"Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengakses data pekerjanya. Misalnya, jika ada tambahan atau pengurangan data peserta, laporan rekap iuran, dan cetak kartu JKN-KIS," ungkapnya, Selasa (15/9/2020). 

2. Edabu hanya dapat diakses oleh badan usaha pemberi kerja

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Untuk diketahui, Edabu hanya dapat diakses oleh HRD atau pemberi kerja badan usaha. Adapun selain melalui aplikasi, HRD dapat mengakses Edabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu dimanapun dan kapanpun.

"Aplikasi Edabu Mobile dapat diunduh melalui Playstore dengan fitur untuk mengecek data peserta, riwayat pembayaran, data mutasi, tren pembayaran, dan konten kesehatan. Namun Edabu Mobile tidak bisa dilakukan untuk mutasi peserta, sehingga PIC badan usaha harus tetap menggunakan Edabu versi 4.2," kata Wulan.

Baca Juga: Diumumkan Jokowi, ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berita Terkini Lainnya