BPJS Kesehatan Kenalkan Edabu, Chika dan Vika Tekan Sebaran COVID-19
Mudahkan perusahaan urus data kepesertaan JKN-KIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penyebaran COVID-19 terus meluas hingga muncul klaster perkantoran di sejumlah daerah. Menekan kasus baru pasien positif BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengenalkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) Mobile.
Aplikasi ini dapat memudahkan perusahaan untuk mengurus data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tanpa harus datang dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Muncul Klaster Kantor BPJS Kesehatan Boyolali, 72 Orang Swab COVID-19
1. Aplikasi Edabu Mobile tekan penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Nur Wulan Uswatun Khasanah, mengatakan salah satu fungsi aplikasi Edabu Mobile ini untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara petugas dengan perwakilan perusahaan.
"Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengakses data pekerjanya. Misalnya, jika ada tambahan atau pengurangan data peserta, laporan rekap iuran, dan cetak kartu JKN-KIS," ungkapnya, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Diumumkan Jokowi, ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru