TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan Hewan Ternak! Konsumsi Daging Anjing di Semarang Dilarang Keras 

Pemkot Semarang gencar sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022

Ilustrasi anjing dalam kandang. (unsplash.com/Sasha Sashina)

Semarang, IDN Times - Konsumsi daging anjing dilarang keras di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan ke masyarakat. 

1. Daging anjing tidak layak dikonsumsi

Seekor anjing saat digotong seorang pria untuk dimasukkan ke dalam truk di Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi daging anjing. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 2 tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

‘’Daging anjing ini tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Oleh karena itu, kami meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing,’’ ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Truk Asal Sragen Tepergok Angkut 226 Anjing di Gerbang Tol Kalikangkung

2. Sosialisasikan larangan daging non pangan

ilustrasi larangan (freepik.com/stories)

Sosialisasi larangan mengkonsumsi dan penanganan peredaran daging anjing ini sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non pangan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita.

Sementara, Pemkot Semarang juga mengapresiasi Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024) malam. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.

Ke depan, kata Ita, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan.

Berita Terkini Lainnya