Bukan Hewan Ternak! Konsumsi Daging Anjing di Semarang Dilarang Keras
Pemkot Semarang gencar sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Konsumsi daging anjing dilarang keras di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan ke masyarakat.
1. Daging anjing tidak layak dikonsumsi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi daging anjing. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 2 tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.
‘’Daging anjing ini tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Oleh karena itu, kami meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing,’’ ungkapnya, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Truk Asal Sragen Tepergok Angkut 226 Anjing di Gerbang Tol Kalikangkung