TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagal Karena Penglihatan, PDIP Ganti Paslon untuk Pilkada Demak 2020

Petahana Wabup Demak Joko Sutanto tak lolos tes kesehatan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Semarang, IDN Times - Bakal calon Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto tidak lolos dalam tes kesehatan. Sebagai partai pengusung, PDI Perjuangan (PDIP) menurunkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi petahana mendampingi bakal calon Bupati Demak, Eisti’anah.

Baca Juga: Ada Paslon Bajo di Pilkada Solo, Rekayasa atau Perlawanan ke Gibran?

1. PDIP keluarkan surat rekomendasi baru menggantikan Joko Sutanto dengan Ali Makhsun

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan arahan kepada calon kepala daerah yang diusung PDIP (Dok. PDI Perjuangan)

Rekomendasi baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak itu berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol Nomor 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.

Surat ditandatangani Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

2. Ali Makhsun adalah pengasuh pondok pesantren dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak

Dok. DPC PKB Demak

Dalam surat itu, rekomendasi jatuh ke tangan Ali Makhsun sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Demak. Ali menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU Demak.

Ali adalah Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, membenarkan turunnya surat tersebut. Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan.

"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekomendasi Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (14/9/2020). 

3. PDIP berharap KPU Demak segera memproses dan menerima pendaftaran paslon yang baru

Antara Foto/Muhamad Iqbal

Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekomendasi Eisti'anah-Ali Makhsun.

‘’Kami berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran,’’ tuturnya. 

Baca Juga: KPU Tetapkan DPS di Pilwalkot Semarang 2020 Capai 1.180.211 Jiwa 

Berita Terkini Lainnya