TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Non ASN di Semarang dapat Prioritas Jadi PPPK

Jumlah tenaga guru masih kurang

pinterest/wikipediapendidikan.blogspot.com

Semarang, IDN Times - Guru dengan status non aparatur sipil negara (ASN) mendapat kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah Kota Semarang memprioritaskan karena hingga sekarang jumlah tenaga guru masih kurang.

1. Kesempatan untuk guru SD dan SMP

Kesempatan ini diberikan bagi guru non ASN yang mengajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan ini demi untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik non ASN. Sebab, peran guru sangat penting dan berpengaruh bagi perkembangan anak bangsa atau generasi muda.

“Mereka memberikan pendidikan atau guru bagi anak-anak SD, SMP, yang tentu kita harus menghargai. Karena tenaga guru saat ini masih mengalami kekurangan,” ungkapnya pada acara Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan Non-ASN di Balairung UPGRIS, Kamis (20/6/2024).

Meski demikian, kata dia, para tenaga pendidikan juga harus tetap meningkatkan skill dan wawasannya di tengah kemajuan zaman. Mengingat banyak orang-orang yang tidak seberuntung mereka dalam proses karirnya.

Baca Juga: Salah Input Data Nama, Gaji Guru PPPK di Kota Semarang Belum Cair

2. Berikan cuti guru saat liburan sekolah

“Tapi setelah menjadi PPPK juga harus memahami perannya, karena banyak di lingkungan sekitar tidak seberuntung mereka. Sehingga kami harapkan mereka bersyukur bisa mendapatkan hak-hak yang lebih daripada dari non ASN lain,’’ ujar perempuan yang akrab disapa Ita.

Pemkot Semarang akan memproses guru non ASN menjadi PPPK hingga akhir tahun 2024. Ini agar para pendidik menjadi lebih tenang dan profesional menjadi guru-guru yang bisa mendampingi anak-anak di Kota Semarang.

Selanjutnya, ke depan guru dan tenaga pendidik nanti juga akan diberi hari libur ketika liburan sekolah tanpa mengurangi hak cuti. Kepastian ini disampaikan setelah Pemkot Semarang melakukan kajian dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Berita Terkini Lainnya