TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Banjir Dinar Indah Semarang, Izin Pembangunan Kawasan Akan Dievaluasi

Pengembang harus perhatikan tata kelola air

Petugas sedang membersihkan sampah penyebab banjir yang menyumbat drainase di Kota Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan mengevaluasi terkait izin pembangunan kawasan pasca kejadian banjir bandang di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Tembalang, Jumat (6/1/2023). Upaya itu dilakukan agar pengembang tidak sembarangan mengembangkan sebuah perumahan maupun kawasan. 

Baca Juga: Pusdiklat Semarang Jadi Lokasi Pengungsian Korban Banjir Dinar Indah 

1. Izin pembangunan perumahan dievaluasi

Warga dan DPU Kota Semarang melakukan pembersihan dan penyemprotan lumpur pasca banjir bandang di kawasan Perumahan Dinar Indah Kota Semarang, Sabtu (7/1/2023). (dok. Humas Pemkot Semarang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi izin pembangunan di Kota Semarang.

‘’Kami ini sedang mengevaluasi izin pembangunan yang berlaku bagi para pengembang baik perumahan maupun kawasan. Dengan melihat kapasitas, yang perlu saat ini adalah mengevaluasi daerah Semarang atas,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (9/1/2023).

2. Tata kelola air perlu diperhatikan

Petugas Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang melakukan pembersihan drainase dalam penanganan banjir di Kota Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)

Ke depan agar tidak terjadi bencana banjir dan longsor seperti akhir-akhir ini, pengembang diminta memperhatikan sejumlah hal seperti keamanan hingga tata kelola air sebelum membangun perumahan atau kawasan.

‘’Kami berharap para pengembang tidak hanya mencari keuntungan saja. Perlu diperhatikan bagaimana keamanan dari pembangunan perumahan. Lalu, yang tak kalah penting bagaimana tata kelola airnya karena Semarang ini rawan banjir,’’ kata Iswar. 

Pemkot Semarang meminta pengembang memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kawasannya sendiri. Adapun, terkait tata kelola air perlu menerapkan aturan Zero Delta Q, yakni keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

‘’Aliran air jangan sampai diturunkan ke bawah. Paling tidak dalam satu kawasan tata kelolanya sudah selesai atau sudah masuk terserap di dalam tanah. Kemudian, sebelumnya sudah melakukan land clearance,’’ ujarnya.

Baca Juga: Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Dinar Indah Semarang, Gerak Bareng

Berita Terkini Lainnya