Jadi Klaster Penularan COVID-19, Pemkot Semarang Terapkan Tata Kerja Baru
Diberlakukan paling lambat Senin (17/6)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang segera menerapkan tata kerja dan sistem kerja baru. Upaya itu dilakukan setelah lingkungan tersebut menjadi klaster COVID-19.
Baca Juga: Kembali Masuk Kantor, Protokol Kesehatan yang Harus Ditaati ASN Jateng
1. Pemkot Semarang merombak tata kerja dan sistem kerja ASN saat pandemik COVID-19
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, melihat penemuan kasus positif COVID-19 dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang, maka perlu ada surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja baru.
"Kami menyarankan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan diberlakukan paling telat Senin, karena edarannya sudah kami luncurkan ke masing-masing pimpinan," ungkapnya melalui rekaman resmi, Jumat (12/6).
Baca Juga: Sudah 23 PNS di Kantor Pemkot Semarang Positif Terpapar Virus Corona