Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang melanggar kebijakan jam operasional saat bulan Ramadan. Maka itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat hiburan tersebut, Jumat (29/3/2024) dini hari.
1. 4 tempat hiburan melanggar
Tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. (dok. Satpol PP) Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup. Penutupan itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.
‘’Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan,’’ ungkapnya.
Adapun, tempat hiburan yang melanggar aturan di bulan Ramadan itu di antaranya Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Jalan Anjasmoro Semarang Barat.
Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek, Pemkot Evaluasi Perizinan
2. Minta masyarakat melapor
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. (dok. Satpol PP) Sesuai kebijakan pada bulan Ramadan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.
‘’Setelah kejadian ini kami memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan. Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuh Marthen.