Mulai Juni 2023, Lampu LED Wajib Ada Label Hemat Energi
Kementerian ESDM sosialisasi kebijakan SKEM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED). Dari kebijakan tersebut produsen lampu LED wajib mencantumkan label hemat energi pada produknya mulai Juni 2023.
Baca Juga: Terang di Pura Mangkunegaran Surakarta Ajak Pengunjung Ikut Rasakan Energi Bersih
1. Lampu LED wajib ada label hemat energi
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.
Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan, dari keputusan Menteri ESDM itu ada regulasi bahwa seluruh produk lampu LED wajib mencantumkan label hemat energi.
“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” ungkapnya di sela sosialisasi di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (15/3/2023).
Pencantuman label hemat energi oleh produsen bisa dilakukan di kemasan maupun lampu. Sesuai regulasi, upaya ini sebagai wujud untuk mempermudah konsumen dalam memilih lampu LED yang hemat energi.
Baca Juga: Inisiasi Transisi Energi untuk Pembangunan Rendah Karbon di Jateng