TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Juni 2023, Lampu LED Wajib Ada Label Hemat Energi 

Kementerian ESDM sosialisasi kebijakan SKEM

Ilustrasi menggunakan lampu hemat listrik (Pexels/Anete Lusina)

Semarang, IDN Times - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED). Dari kebijakan tersebut produsen lampu LED wajib mencantumkan label hemat energi pada produknya mulai Juni 2023. 

Baca Juga: Terang di Pura Mangkunegaran Surakarta Ajak Pengunjung Ikut Rasakan Energi Bersih

1. Lampu LED wajib ada label hemat energi

Kementerian ESDM menyosialisasikan rencana pemberlakuan Kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label untuk Lampu LED di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (15/3/2023). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan, dari keputusan Menteri ESDM itu ada regulasi bahwa seluruh produk lampu LED wajib mencantumkan label hemat energi.

“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” ungkapnya di sela sosialisasi di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (15/3/2023).

Pencantuman label hemat energi oleh produsen bisa dilakukan di kemasan maupun lampu. Sesuai regulasi, upaya ini sebagai wujud untuk mempermudah konsumen dalam memilih lampu LED yang hemat energi.

2. Lampu LED harus lolos uji sertifikasi produk

lampu LED (pexels.com/Zain Ali)

Supriyadi menuturkan, cara ini agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya.

“Soalnya, ada lampu LED notabene tertulis atau digaungkan hemat energi tapi ternyata tidak sesuai. Maka, regulasi ini mengatur agar lampu LED yang dipasarkan memang sesuai dan telah diuji hemat energi,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kebijakan ini juga mengatur tentang uji sertifikasi produk lampu LED. Kementerian ESDM sudah memilih lembaga untuk uji sertifikasi produk tersebut. Lembaga yang ditunjuk akan melakukan pengujian di laboratorium dan jika lolos akan mencantumkan label.

“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” jelas Supriyadi.

Baca Juga: Inisiasi Transisi Energi untuk Pembangunan Rendah Karbon di Jateng

Berita Terkini Lainnya