Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat, 185 ASN Dipotong TPP
Mereka ketahuan absensi dari luar kota, malah ada yang lupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), pada Senin (31/5/2021). Sanksi diberikan karena mereka nekat mudik saat Lebaran 2021 lalu.
Baca Juga: Dihantam Hujan Lebat, Ruang Hakim PN Semarang Ambrol, Berkas Perkara Rusak
1. Ratusan ASN dan non-ASN kena sanksi larangan mudik
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap para non-ASN melanggar aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemkot Semarang.
‘’Ini sebuah proses yang cukup panjang bahwa sebelum Lebaran mereka sudah diperingatkan pemerintah pusat, kalau Lebaran dilarang mudik. Kemudian, Setda Kota Semarang juga membuat inisiatif membuat surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk mudik. Jika melanggar bakal ada sanksi,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: ASN Semarang Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Amblas