Singgung UU Omnibuslaw, Apindo Semarang Tolak Usulan UMK 7,95 Persen
Usulan pengusaha UMK hanya naik 4,31 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menolak usulan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 yang disepakati Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang dan serikat pekerja yang naik sebesar 7,95 persen.
Para pengusaha menilai Permenaker No 18 tahun 2022 yang dipakai untuk menentukan UMK tahun 2023 itu tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja.
Baca Juga: UMK Kota Semarang Diusulkan Naik 7,95 Persen
1. Apindo usulkan UMK berdasarkan PP No 36 tahun 2021
Sekretaris Apindo Kota Semarang, Nugroho Aprianto mengatakan, untuk UMK Kota Semarang tahun 2023 pihaknya mengusulkan hanya naik 4,31 persen dari tahun 2022.
‘’Saat ini serikat pekerja dan pemerintah mengusulkan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022. Padahal itu tidak sah karena bertentangan dengan aturan undang-undang yang ada,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Dalam penentuan usulan UMK Kota Semarang tahun 2023, Apindo berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Maka itu, Apindo menolak Permenaker No 18 tahun 2022 karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga surat keputusan Mahkamah Agung No 91 Tahun 2020.
Baca Juga: Disnaker Semarang Pakai Aturan Permenaker No 18 untuk Tetapkan UMK