UMK Kota Semarang Diusulkan Naik 7,95 Persen
Nominalnya sekitar Rp3.060.348
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan Apindo terkait penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2023. Hasil dari rapat terdapat kesepakatan UMK Kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp 3.060.348,78 atau naik 7,95 persen dari tahun 2022.
Baca Juga: Disnaker Semarang Pakai Aturan Permenaker No 18 untuk Tetapkan UMK
1. UMK Kota Semarang diputuskan naik 7,95 persen
Dalam penentuan UMK Kota Semarang 2023, Disnaker dan Serikat Pekerja menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa dipakai. Adapun, mereka menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, untuk menentukan UMK memang harus seimbang antara keputusan pemerintah dengan keinginan dari masyarakat dalam hal ini adalah buruh yang menerima upah. Melalui rapat pleno ini pihaknya berharap keputusan terbaik, yakni untuk pengusaha dan buruh bisa tercapai.
"Jadi usulan besaran UMK di Kota Semarang tahun 2023 pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,95 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.348,78," ungkapnya usai rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Apindo Kota Semarang dan serikat pekerja, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng Naik 8,01 Persen: Yang Wajib Banjarnegara