Diversi! Korban Memaafkan Bocah Nahkoda Perahu Maut Waduk Kedung Ombo
Tersangka harus ganti uang Rp27 juta kepada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Boyolali, IDN Times - Proses hukum tragedi perahu terbalik dan tenggelam di Waduk Kedung Ombo berakhir dengan mekanisme diversi.
GTS bocah juru mudi perahu yang terbalik dan tenggelam di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5/2021) tersebut dipertemukan dengan keluarga korban. Hasilnya keluarga korban memaafkan dan bisa menerima bahwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan tidak dikehendaki oleh siapa pun.
Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan
1. Keluarga korban dipertemukan dengan GTS
Pertemuan antara korban dan GTS dilangsungkan pada Senin (24/5/2021) kemarin. Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Kota Surakarta berhasil mempertemukan tersangka juru mudi anak berinisial GTS (13) dengan pihak keluarga korban.
"Kami telah melakukan proses diversi kedua belah pihak didampingi pihak keluarga, Bapas, penyidik Polres Boyolali, Dinas Sosial, pengacara, pemerintah desa masing-masing di Polsek Juwangi pada Senin (24/5/2021)," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Selasa.
Baca Juga: Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi Tersangka