TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Pidana dan Hukuman Untuk Penimbun Masker 

Ancaman masuk sel dan denda miliaran rupiah

Polisi sita ratusan boks masker dari Makassar, yang akan dikirim ke Selandia Baru. (IDN Times/Istimewa)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Polda Jawa Tengah bakal menindak tegas pelaku praktik penimbunan masker. Para pelaku yang menimbun dan mencari keuntungan berlipat dibalik maraknya virus corona bakal dipidana.

Baca Juga: Tepergok Timbun Masker, Dua Warga Semarang Dicokok Polisi

1. Tindak tegas pelaku penimbun masker

ilustrasi masker (IDN Times/Mela Hapsari)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng menggandeng Polda Jateng untuk mengantisipasi sekaligus menindak tegas para pelaku praktik penimbunan masker terkait dengan adanya penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

"Kelangkaan dan mahalnya harga masker diduga tidak hanya karena faktor ekonomi, namun ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum," kata Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Arif Sambodo seperti dilansir dari Antara.

2. Dua orang warga diringkus karena kedapatan menimbun masker

Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek, toko penjual alat kesehatan hingga distributor di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dua warga Kota Semarang diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menimbun ratusan masker dan hand sanitiser. Keduanya ditangkap petugas Subdit Jatanras Polda Jateng pada Selasa malam (3/3) kemarin.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dari hasil memperdalam penyelidikan yang dilakukan petugasnya terkait wabah virus Corona.

Ia menyebut kedua pelaku yang diringkus ialah Ari Kurniawan, warga Kanalsari Barat Gang VII RT 08/RW IX, Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih, warga Kapas Timur VIII Blok G 1060, Genuk Semarang.

"Dari penangkapan keduanya, kita temukan delapan box masker beragam merek. Kemudian dua plastik merek sensi. Buku tabungan, nota transaksi, sebuah telepon genggam, dan di rumah Merriyati kita sita 13 kardus alat pencuci tangan," terangnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (4/3).

3. Sanksi bagi para penimbun masker maupun hand sanitizer

Ilustrasi penjara. rawstory.com

Lalu apa sanksi bagi orang yang tertangkap menimbun masker dan hand sanitizer memanfaatkan kasus virus corona di Indonesia untuk mengeruk keuntungan?

Arif Sambodo menjelaskan sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan disebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil masker di Jateng," ujarnya.

Baca Juga: Cara Pakai Masker yang Benar Versi WHO, Waspada Virus Corona Covid-19

Berita Terkini Lainnya