TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Ganjar Disalahgunakan, Kartu Tani Dipakai Deposit Judi Online

Dua pemuda di Temanggung ditangkap polisi

Dua pemuda di Temanggung ditangkap polisi karena menggunakan kartu tani untuk judi online. Dok Humas Polres Temanggung

Temanggung, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh RC (30) dan BK (21) dua pemuda asal Desa Pagergunung Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung ini, keduanya menggunakan kartu tani program Pemprov Jateng untuk melakukan perjudian online.

Lantaran perbuatan tersebut keduanya kemudian ditangkap oleh aparat Polres Temanggung. Keduanya dicokok saat sedng melakukan judi online, Senin (3/2).

Baca Juga: Kemendagri akan Jatuhi Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Judi di Malaysia

1. Gunakan saldo di rekening Kartu Tani untuk berjudi

judi13

Pihak kepolisian sendiri merasa heran atas perilaku tersangka yang menyalahgunakan fasilitas pemerintah. Padahal kartu tersebut dikeluarkan pemerintah untuk membantu petani seperti mempermudah pembelian pupuk, tapi justru disalahgunakan untuk deposit judi online.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Polda Jateng AKP Muhamad Alfan melalui Kaur Bin Ops Iptu Tasari mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Petiran Desa Pagergunung Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung sering terjadi tindak pidana perjudian secara online jenis Togel Hongkong.

“Perjudian online dilakukan di sebuah warnet, lalu kita tindaklanjuti dengan pengecekan tapi tidak menemukan pelakunya, baru setelah beberapa kali melakukan penyanggongan kita mendapatkan pelakunya di sebuah warnet. Akhirnya kita tangkap dua orang ini, mereka melakukan judi online dengan jenis Togel Hongkong dan perjudian online ini harus menggunakan saldo di rekening,” terangnya.

2. Dipakai deposit judi online sejak setahun terakhir

Dok. IDN Times/Istimewa

Salah satu tersangka RC menuturkan, memang semula Kartu Tani itu dia gunakan untuk membeli pupuk. Tapi lama kelamaan, terutama sejak setahun terakhir dia gunakan untuk deposit judi online dengan nominal minimum Rp 50.000 – Rp 100.000.

“Saya coba pakai kartu tani dengan rekening Simpedes BRI ini ternyata bisa untuk deposit karena ada saldonya. Setelah deposit baru bisa main dengan memilih angka-angka, saya pernah menang Rp6 juta,” kata tersangka RC.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone, 1 voucher paket data, bukti transfer, Kartu Tani, buku tabungan serta uang tunai. Tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ketemu Ganjar Pranowo, Atta Halilintar Malah Salah Tingkah

Berita Terkini Lainnya