TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 Tahun

Amankan sejumlah dokumen diduga palsu

Sinuhun dan Kanjeng Ratu Kerajaan Agung Sejagat saat menggelar acara Wilujengan. (Tangkapan video YouTube.com/Kudaku On Top)

Semarang, IDN Times - Pasca hebohnya Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, kepolisian menangkap dan menahan Totok Santosa dan sang istri Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Selasa (14/1) malam.

Baca Juga: Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Warga: Adanya Keraton Jin

1. Totok Santoso dan Fanni dibawa ke Polda Jateng beserta sejumlah dokumen

Wilujengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (YouTube.com/Kudaku On Top)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F. Sutisna mengatakan Raja dan permaisurunya ditahan dan dibawa ke Polda Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.

Sejumlah barang disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.

Selasa malam keduanya dibawa ke Polda Jateng, diamankan bersama sejumlah dokumen.

2. Ancaman maksimal 10 tahun penjara

Raja dan ratu Kerajaan Keraton Agung Sejagat (purworejo24.com)

Penangkapan tersebut didasari viralnya kabar tentang Keraton Agung Sejagat yang membuat resah masyarakat. 

“Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

3. Mempunyai pengikut hingga 450 orang

Keraton Agung Sejagat menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya di Purworejo, Jawa Tengah. (Tangkapan video YouTube.com/Kudaku On Top)

Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Keraton Agung Sejagat dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat sekitar 450 orang.

"Penasihat" Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Baca Juga: Sejarawan Bongkar Kejanggalan Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Berita Terkini Lainnya