Soal Lahan Parkir Stasiun, KAI Daop 5 Purwokerto Bantah Langgar Aturan
Buntut tudingan pegiat lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran penggunaan lahan untuk area parkir di Stasiun Purwokerto, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024) melalui anak usahanya yakni KAI Services atau Reska Multi Usaha (RMU) sedang melakukan penataan di Stasiun Purwokerto.
Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para penumpang kereta api dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
Baca Juga: Dibangun di Atas Irigasi, Pembangunan Parkir Stasiun Purwokerto Disoal
1. KAI miliki sertifikat hak pakai
Bahwa dugaan yang mengindikasikan KAI melanggar Perpu 51 tahun 1960 terkait penggunaan lahan tanpa izin tidak mendasar karena KAI sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 1994.
Feni juga menyebutkan bahwa belum ada pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini untuk aliran irigasi.
Demikian halnya dengan penerapan dugaan pelanggaran pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah tidak mendasar karena pekerjaan dimaksud dilaksanakan di atas lahan KAI dan pekerjaan tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada penumpang KA dengan penyediaan fasilitas parkir yang lebih representatif.