TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Lahan Parkir Stasiun, KAI Daop 5 Purwokerto Bantah Langgar Aturan

Buntut tudingan pegiat lingkungan

KAI Daop 5 Purwokerto melalui Humas Feni Novida Saragih menjelas soal lahan parkir yang dianggap melanggar adalah tidak mendasar, Selasa (26/3/20224).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Banyumas, IDN Times - Terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran penggunaan lahan untuk area parkir di Stasiun Purwokerto, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024) melalui anak usahanya yakni KAI Services atau Reska Multi Usaha (RMU) sedang melakukan penataan di Stasiun Purwokerto.

Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para penumpang kereta api dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai.

Baca Juga: Dibangun di Atas Irigasi, Pembangunan Parkir Stasiun Purwokerto Disoal

1. KAI miliki sertifikat hak pakai

Pembangunan lahan parkir di stasiun Purwokerto yang sedang berjalan diatas aliran irigasi, Selasa (26/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Bahwa dugaan yang mengindikasikan KAI melanggar Perpu 51 tahun 1960 terkait penggunaan lahan tanpa izin tidak mendasar karena KAI sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 1994.

Feni juga menyebutkan bahwa belum ada pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini untuk aliran irigasi.

Demikian halnya dengan penerapan dugaan pelanggaran pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah tidak mendasar karena pekerjaan dimaksud dilaksanakan di atas lahan KAI dan pekerjaan tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada penumpang KA dengan penyediaan fasilitas parkir yang lebih representatif.

2. Menggunakan tanah tanpa ijin

Eddy Wahono sebut KAI selain melanggar aturan juga menggunakan tanah tanpa ijin, Selasa(26/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sebelumnya, Senin (25/3/2024) Pemerhati masalah sosial dan lingkungan yang juga Ketua Forum Rembug Pengelolaan Sumber daya Air Serayu Hilir, Eddy Wahono menyoal lahan parkir yang sedang dibangun pihak KAI diatas lahan irigasi.

Saat itu Eddy Wahono menilai KAI terindikasi berupaya menggunakan tanah tanpa izin yang terdapat dalam Perpu nomor 51 tahun 1960.

Hal itu juga bertentangan dengan Permen PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang sempadan irigasi. Dan Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA).

Berita Terkini Lainnya