TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ditangkap, Kasus Kas dan Kredit

Kejati Jateng sambut Kajati yang baru

Photo by niu niu on Unsplash

Intinya Sih...

  • Tim Tangkap Buronan Kejati Jateng berhasil menangkap dua DPO, Muljaningrum Widiastuti dan Mokhamad Zahli, atas kasus korupsi.
  • Muljaningrum ditangkap setelah kecelakaan lalu lintas di Solo, sementara Zahli diamankan di Bekasi.
  • Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lainnya, dengan Kajati yang baru berganti pada hari yang sama.

Semarang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di bulan Juni 2024.

1. Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Buronan pertama adalah perempuan bernama Muljaningrum Widiastuti, warga Kabupaten Kendal. Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013--2024.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan mengatakan, Muljaningrum ditangkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Solo. Saat itu, dia dirawat di RSUD Moewardi Solo karena mengalami patah tulang.

"Kami cek, betul dia DPO. Kami tunggu sampai tanggal 10 Juni 2024 menunggu pulih, lalu kami bawa ke Kendal," kata Sunarwan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi

2. Penyalahgunaan kas

Buronan kedua adalah Mokhamad Zahli. Ia diamankan di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada (5/6/2024).

Zahli merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Dia dihukum karena perbuatannya merugikan negara Rp823.486.620.

Sunarwan menambahkan, saat ini Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lain yang terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum.

"Kami imbau para DPO menyerahkan diri, karena pasti kita upayakan untuk mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, I Made Suarnawan mengimbau, kepada para DPO yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Kami pasti akan berusaha mengamankan DPO tersebut," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya