2 Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ditangkap, Kasus Kas dan Kredit
Kejati Jateng sambut Kajati yang baru
Intinya Sih...
- Tim Tangkap Buronan Kejati Jateng berhasil menangkap dua DPO, Muljaningrum Widiastuti dan Mokhamad Zahli, atas kasus korupsi.
- Muljaningrum ditangkap setelah kecelakaan lalu lintas di Solo, sementara Zahli diamankan di Bekasi.
- Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lainnya, dengan Kajati yang baru berganti pada hari yang sama.
Semarang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di bulan Juni 2024.
1. Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Buronan pertama adalah perempuan bernama Muljaningrum Widiastuti, warga Kabupaten Kendal. Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013--2024.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan mengatakan, Muljaningrum ditangkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Solo. Saat itu, dia dirawat di RSUD Moewardi Solo karena mengalami patah tulang.
"Kami cek, betul dia DPO. Kami tunggu sampai tanggal 10 Juni 2024 menunggu pulih, lalu kami bawa ke Kendal," kata Sunarwan di Kantor Kejati Jateng, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi