Ada Larangan Bertamu saat Maghrib-Isya di Demak, Mulai Januari 2020
Guna mendukung program Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Demak, IDN Times - Bupati Demak, M Natsir mengeluarkan Surat Edaran Bupati Demak tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat tersebut ditetapkan per tanggal 2 Januari 2020 kemarin.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata di Demak yang Cocok Dikunjungi Kala Tanggal Merah
1. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
Dari penelusuran IDN Times, surat bernomor 450/I Tahun 2020 tersebut diunggah pada laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak pada Selasa (7/1). Penerbitan surat itu salah satunya bertujuan untuk mewujudkan menyukseskan program Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji dari Pemerintah Kabupaten Demak.
"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu Wa Taála serta mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji"," tulis dalam surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (8/1).
Baca Juga: Tertua di Indonesia, Ini 15 Potret Unik Masjid Agung Demak