TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Pemkab Demak Melarang Bertamu saat Maghrib-Isya

Surat edaran sifatnya imbauan agar lebih memasyarakat

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Demak, IDN Times - Mulai Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Demak melarang kegiatan bertamu saat waktu menjelang Maghrib hingga Isya. Hal itu termaktub dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Demak, M Natsir.

Baca Juga: Ada Larangan Bertamu saat Maghrib-Isya di Demak, Mulai Januari 2020

1. Surat diterbikan Pemkab Demak

Surat Edaran Larangan Bertamu di Demak. bkpp.demakkab.go.id

Surat edaran tertanggal 2 Januari 2020 itu bernomor 450/I Tahun 2020. Surat itu juga telah diunggah pada laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak pada Selasa (7/1).

Surat edaran itu menjadi viral di media sosial. IDN Times telah menelusuri bahwa surat tersebut adalah benar adanya.

"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu Wa Taála serta mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji"," tulis dalam surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (8/1).

2. Agar program Matikan TV lebih memasyarakat

Dok. Dinas Pariwisata Jateng

Surat tersebut diterbitkan oleh Pemkab Demak pada Senin (6/1) pukul 09.00 WIB. Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto membenarkan adanya surat tersebut.

"Ada (surat) edaran (itu), imbauan kepada kita (masyarakat Demak), dalam rangka mendukung program Maghrib Matikan Tv Ayo Mengaji dalam keluarga biar fokus," ungkap Agung saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/1).

3. Sifat surat tersebut adalah imbauan

Ilustrasi kegiatan mengaji. IDN Times/Reza Iqbal

Agung menjelaskan bahwa program Matikan Tv telah lama dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Yaitu sejak Mei 2016 lalu.

Dengan adanya surat edaran, diharapkan dapat lebih memasyarakatkan lagi program tersebut.

"Ada imbauan biar memasyarakatkan lagi (program Matikan Tv). Edaran itu sifatnya imbauan," terang Agung.

4. Lama waktu larangan selama dua jam

Ilustrasi kegiatan bertamu di masyarakat. IDN Times/Fadli Syahputra

Imbauan pada surat tersebut berlaku untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa, seluruh ASN, jajaran TNI dan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta instansi vertikal. Selain itu juga untuk Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMD beserta karyawan-karyawati, pimpinan ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.

Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka tak diperbolehkan menerima tamu dan kunjungan atau melakukan kegiatan bertamu dan berkunjung saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba. Yaitu mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Baca Juga: Indahnya Masjid Agung Demak, Pilihan Wisata Religi di Semarang

Berita Terkini Lainnya