Jual Brownies dan Cookies Ganja via Online, Pemuda di Jepara Diamankan
Dijual ke Jakarta dan Semarang lewat Instagram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times - Seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah, FES (24) dibekuk petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Bea Cukai Jateng-DIY, dan Satresnarkoba Polres Jepara. Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja yang diolah dalam bentuk makanan kue brownies dan kukis (cookies).
Baca Juga: Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahun
1. Transaksi pelaku menggunakan rekening bersama
FES adalah warga Dukuh Pesajen, Demaan, Jepara yang menjual brownies dan kukis ganja secara daring atau online lewat akun Instagram @420_desseert. Transaksinya menggunakan rekening bersama (rekber) aplikasi jual beli online Shopee.
Kedua makanan olahan tersebut dijual mulai harga Rp400 ribu per paket. Satu paketnya berisi enam potong brownies dan kukis ganja. Dalam mengedarkan ganja lewat kemasan makanan olahan itu cukup lihai dilakukan Franky. Ia cukup berhasil mengelabuhi petugas dan tak terendus aparat penegak hukum.
Sayangnya, aksinya harus terhenti setelah ditangkap petugas gabungan dalam operasi bersama controlled delivery (pengiriman paket di bawah pengawasan petugas). FES kedapatan menerima paket ganja 6,1 gram pada Senin, 27 Juli 2020.
Baca Juga: Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkan