Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu bangunan di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebagaimana dikutip IDN Times dari kantor berita Antara, bangunan tersebut merupakan Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor, dengan alamat Jalan Mawar Timur II, RT 05/RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Baca Juga: Jaksa yang Kena OTT Telah Tiba di Gedung KPK
1. Bangunannya selalu sepi
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Tampak segel dari KPK bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK", terpasang di depan pintu rumah. Salah satu warga, Mulyono mengatakan bahwa pemilik kantor tersebut bernama Candra. Meski demikian, dia tidak mengenalnya.
Mulyono bahkan tidak mengetahui ihwal penangkapan ataupun penggeledahan oleh KPK. Apalagi, di kantor tersebut tidak pernah terlihat aktivitas yang mencolok setiap harinya.
"Saya tidak tahu ada penggeledahan. Kemarin juga tidak ada ramai-ramai," kata Mulyono, Selasa (20/8).
2. Masih terkait dengan OTT Jaksa di Yogyakarta
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor diketahui digunakan oleh GJ Ana Kusuma. Ia merupakan kontraktor asal Kota Solo, yang ditangkap KPK pada Senin, 19 Agustus 2019.
Penyegelan tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Mapolresta Surakarta.
Untuk diketahui, KPK menangkap jaksa yang terkena operasi tangkap tangan di Yogyakarta dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang di Polresta Surakarta, pada Senin, 19 Agustus 2019. Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli telah membenarkan kantornya dipakai untuk pemeriksaan oleh KPK.
3. Orang tua mengakui anaknya ditangkap KPK
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Penyegelan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) jaksa Yogyakarta di hari yang sama, yaitu Senin, 19 Agustus 2019. Hal itu diakui oleh orang tua GJ Ana Kusuma, Waseso.
Waseso menjelaskan bahwa dalam kontrak tersebut, Ana sudah ditunjuk sebagai pemenang. Namun hingga saat ini Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) dan menunggu proses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dipindah terlebih dahulu di Yogyakarta.
"Anak saya melakukan pekerjaan gorong-gorong di Yogyakarta. SPK belum jadi, tetapi proses lelang sudah berjalan. Pemindahan ini khusus untuk proyek itu. Sambil menunggu SPK kami 'nyicil' pekerjaan," kata Waseso di Solo.
4. Diduga terjerat kasus proyek gorong-gorong
Bahkan, tambah Waseso, anaknya belum menerima uang muka yang telah disepakati lantaran Ana menilai tidak ada kerugian negara.
"Hanya mungkin ada biaya operasional untuk mengurus administrasi atau apa. Mungkin yang dikatakan 'nyuap' itu ya. Tetapi kan saya tidak 'ngerti' jelas," katanya pula.
Waseso mengatakan nilai proyek gorong-gorong yang akan dikerjakan anaknya senilai Rp4 miliar.
Baca Juga: KPK: Uang dalam OTT Jaksa di Yogya Terkait Proyek di Dinas PU