TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Semarang Gelar Aksi Menolak RUU PKS dan KUHP

Karena dianggap melegalkan seks bebas

IDN Times/Dhana Kencana

Semarang, IDN Times - Penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digarap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus terjadi. Kali ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Daerah Semarang menggelar aksi penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Penolakan dilakukan lantaran RUU tersebut dinilai melegalkan kegiatan seks bebas.

Baca Juga: Massa Pro dan Kontra RUU PKS Bertemu di Depan Gedung DPR

1. RUU PKS dinilai melegalkan seks bebas

IDN Times/Dhana Kencana

Aksi dilakukan sekitar 30 mahasiswa di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang.

Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk berisi penolakan terhadap RUU PKS. Spanduk juga dipasang di pagar kantor tersebut.

Para mahasiswa ini menolak RUU PKS lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila.

“RUU PKS secara tidak langsung melegalkan free seks (red: seks bebas). Tidak sesuai dengan Pancasila, terutama sila kedua. Bagaimana negara mau beradab ketika pemerintah mendukung seks bebas. Apa kata dunia kawan-kawan,” teriak orator, Willy Wijaya dalam orasinya, Senin (23/9).

2. Menolak pasal yang berpotensi mengganggu ketahanan keluarga dan praktik asusila

IDN Times/Dhana Kencana

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak sejumlah pasal yang berpotensi mengganggu ketahanan keluarga dan adanya praktik asusila yang tidak sesuai dengan falsafah negara.

“Pasal-pasal yang dibuat harus berlandaskan nilai Pancasila, prinsip agama, dan norma-norma yang berlaku di Indonesia,” jelas Ketua Umum PD KAMMI Semarang, Muhammad.

Baca Juga: Dewan Pers: RUU KUHP Membelenggu Kebebasan Pers

Berita Terkini Lainnya