Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jawa Tengah. Aturan tersebut berlaku mulai Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Bandung Bank BJB Tandamata Juara! Tundukkan Jakarta Pertamina Fastron 3-2
1. Berlaku di Jateng dan DIY
ilustrasi salah seorang sopir truk yang sudah menggunakan QR Code untuk membeli solar subsidi di SPBU Politeknik, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/2/2023). (IDN Times/Ungke Pepotoh/bt) Penerapan aturan soal pembelian solar bersubsidi tersebut diberlakukan untuk 26 daerah di Jawa Tengah. Antara lain di:
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Pati
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Rembang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kabupaten Semarang
- Kota Tegal
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo.
Untuk sembilan daerah lainnya, penerapannya dimulai tanggal 1 Juni 2023. Yaitu di:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kota Magelang
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kota Surakarta
- Kabupaten Wonogiri, dan
- Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
2. Hanya yang teregistrasi yang boleh membeli solar subsidi
Ilustrasi SPBU Pertamina. (IDN Times/Larasati Rey) Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Pembelian, Brasto Galih mengatakan, pembelian solar bersubsidi mulai diberlakukan dengan Skema Full Registran Biosolar Subsidi.
Skema tersebut berlaku, hanya kendaraan konsumen yang sudah terdaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina yang dapat membeli solar subsidi. Sedangkan yang belum terdaftar, tidak dapat dilayani untuk pembelian BBM jenis solar subsidi.
"Saat ini yang belum mendaftar, masih boleh membeli solar subsidi maksimal 20 liter. Tapi, mulai besok (Kamis (18/5/2023)), hanya yang sudah terregistrasi di laman subsiditepat.mypertamina.id yang bisa membeli solar subsidi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/5/2023).
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Sudah 547.807 kendaraan yang terdaftar
Ilustrasi pembayaran nontunai di SPBU menggunakan aplikasi MyPertamina (Dok. Pertamina) Brasto menjelaskan, pihaknya masih memberi kelonggaran bagi masyarakat pengguna solar bersubsidi yang sudah terdaftar tetapi kelupaan tidak membawa QR code. Kelonggaran berlaku sejak dua minggu pertama penerapan Full Registran di kabupaten/ kota masing-masing.
Untuk diketahui, hingga Mei 2023, sudah ada 547.807 kendaraan di Jateng dan DIY yang sudah mendaftarkan program subsidi tepat untuk membeli produk solar subsidi.
"Namun, setelah dua minggu penerapan Full Registran, pembelian solar subsidi di SPBU wajib menunjukkan QR code baik yang dicetak atau soft copy," tegasnya.
Baca Juga: Pertamina Bentuk Satgas Pastikan Stok BBM, LPG, dan Avtur di Soloraya