TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Pil Inex, Biduan Dangdut Ayu Vaganza Diciduk Polisi di Kudus

Ia diamankan bersama seorang laki-laki di rumah kontrakan

Instagram.com/ayuvagansa_real

Kudus, IDN Times - Penyanyi dangdut, Andita Ayu Nilasari alias Ayu Vaganza (23) ditangkap jajaran Polres Kudus lantaran terlibat kasus Narkoba. Penyanyi asal Semarang, Jawa Tengah itu kedapatan mengonsumsi narkoba jenis inex.

Baca Juga: 10 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2020, Terbaru Dwi Sasono

1. Ayu membeli pil inex di Semarang

Ayu ditangkap bersama seorang laki-laki bernama Wahyu Riyanto, warga Jepara. Keduanya ditangkap berawal dari laporan masyarakat, jika Ayu kerap melakukan transaksi narkoba.

“Setelah (laporan) itu, pada 27 Juni 2020 dilakukan penyelidikan oleh Satuan Narkoba Polres Kudus,” kata Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (2/7) dilansir dari portal berita lokal murianews.com.

Hasilnya pada Selasa (30/6), polisi berhasil meringkus Ayu dan Wahyu di sebuah rumah kontrakan di daerah Bae, Kudus.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis inex di atas meja di dalam rumah kontrakannya. Dari pengakuan tersangka, narkotika itu dibeli dari Semarang,” ujarnya.

2. Ayu terancam hukuman 4 tahun penjara

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi lima butir narkoba jenis inex, dua unit Iphone 11 Promax dan Iphone 6, serta dua botol plastik isi urine Ayu dan Wahyu.

Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan harus menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi sendiri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengedar narkotika tersebut.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Sucipto.

Baca Juga: Jateng Rangking 4 Kasus Narkoba, Setahun Ada 195 Ribu Pecandu 

Berita Terkini Lainnya