TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan M Tamzil Bupati Kudus yang Tidak Jera Terkena Kasus Korupsi

Pernah masuk bui tersansung kasus korupsi

instagram.com/ir.tamzil

Kudus, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7) ke Jakarta. Salah satu dari mereka adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Perjalanan politik M. Tamzil ternyata tidak bisa begitu saja dipisahkan dari aroma korupsi. 

Baca Juga: Usai OTT, Penyidik KPK Segel Ruangan Pejabat Pemkab Kudus 

1. Dihukum penjara dan denda

instagram.com/ir.tamzil

Muhammad Tamzil pernah menjadi Bupati Kudus periode 2004-2008. Di tahun 2008, ia mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Tengah, bersaing dengan Bibit Waluyo-Rustriningsih. Namun kalah. 

Di pertengahan tahun 2014,  nama M Tamzil terseret kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004, pada saat ia masih menjabat sebagai Bupati Kudus. 

Pada tanggal 29 September 2014, di Pengadilan Tipikor Semarang. Bersama dengan mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani,  sebagai rekanan, M Tamzil divonis penjara selama 22 bulan karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,8 miliar.  

Tamzil pun harus menjalani hukuman selama 22 bulan di LP Kedungpane, Semarang. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan penjara.

2. Negara rugi banyak

instagram.com/ir.tamzil

Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah di era Bibit Waluyo itu akhirnya bebas bersyarat pada akhir tahun 2015.

Pembebasan dilakukan setelah menjalani masa Asimilasi Kerja Sosial (AKS) di Yayasan Pendidikan Muslim Indonesia (YPMI) Semarang.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Ciduk Bupati Kudus Terkait Jual Beli Jabatan 

Berita Terkini Lainnya