TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Semarang Vonis Mati Seorang Napi yang Kendalikan Bisnis Narkoba

Sebelumnya dia dihukum seumur hidup

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dok. Faisyal Hakim

Semarang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Ia dihukum mati lantaran menjadi pengendali bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Baca Juga: Vonis Mati Bagi Koruptor Sudah Ada di UU Tipikor, Untuk Apa Direvisi?

1. Dinyatakan melanggar UU narkotika

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Google Street View

Vonis mati terhadap Minggus dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 23 Januari 2020. Hakim Ketua, Fachurrocman yang mengadili perkara itu menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata juru bicara, PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, Selasa (28/1).

2. Dari pengungkapan BNNP Jateng

Ilustrasi penangkapan pelaku kasus narkoba oleh BNN. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dilansir Antara, Eko mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup. Namun ia masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah bermula dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019. Kasus bermula saat petugas berhasil menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga: 275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Berita Terkini Lainnya