PN Semarang Vonis Mati Seorang Napi yang Kendalikan Bisnis Narkoba
Sebelumnya dia dihukum seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Ia dihukum mati lantaran menjadi pengendali bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Baca Juga: Vonis Mati Bagi Koruptor Sudah Ada di UU Tipikor, Untuk Apa Direvisi?
1. Dinyatakan melanggar UU narkotika
Vonis mati terhadap Minggus dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 23 Januari 2020. Hakim Ketua, Fachurrocman yang mengadili perkara itu menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata juru bicara, PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, Selasa (28/1).
Baca Juga: 275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia