TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil 2 Pengacara yang Kena OTT KPK di Semarang, Bantu Lobi ke MA

Keduanya bekerja firma hukum di Semarang Barat

(Dok. Tangkapan Layar Youtube KPK)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dari 10 orang tersebut, 6 orang langsung ditahan KPK. Dua dari 6 orang itu adalah pengacara yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Baca Juga: Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta 

1. Yosep dan Eko melobi kepaniteraan MA

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Tangkapan Layar Youtube KPK)

Dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022), Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, mereka (YS dan ES) berupaya melobi pegawai kepaniteraan di MA untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang.

"Gugatan itu diajukan HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) yang diwakili oleh kuasa hukumnya YP dan ES," katanya.

Siapakah keduanya?

2. Yosep Parera menjadi pengacara sejak 2000

Pengacara Yosep Parera (yosepparera.id)

Yosep Parera telah menekuni profesi sebagai pengacara sejak tahun 2000, sebagaimana dilansir laman yosepparera.id. Ia juga dikenal sebagai pendiri Rumah Pancasila

Yosep mendirikan sebuah firma hukum bernama Yosep Parera dan partner. Kantor firma tersebut terletak di Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32 Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

Berita Terkini Lainnya